Pages

Rabu, 12 Juni 2013

PENGELOLAAN WEB DAN INSTRUKSINYA

- TUGAS KETIGA SOFTSKILL


 Instruksi Pengelola Internet / Web

Ø    Ada beberapa instruksi untuk mengelola suatu website antara lain :
Ø    Untuk membuat situs web baru
Parameter yang digunakan oleh Iisweb / membuat digambarkan sebagai berikut:
·                     Jalur: menentukan lokasi file konten untuk situs Web pada komputer lokal. Jika jalan yang ditetapkan tidak ada, Iisweb menciptakan itu.
·                  SiteName: diperlukan parameter yang menentukan nama dari situs Web.
·                  / b Pelabuhan: menentukan nomor port TCP untuk situs Web. Default port adalah 80.
·                  /i IPAddress: menentukan alamat IP untuk situs Web. Pengaturan default, Semua Unassigned, menetapkan situs semua alamat IP pada komputer yang tidak ditetapkan ke situs lain.
·                  bumi HostHeader: menentukan nama host header untuk situs Web. Secara default, situs tidak memiliki nama host header dan harus diidentifikasi oleh nomornya alamat atau port IP.
·                  /dontstart: parameter ini menentukan bahwa situs Web tidak akan dimulai secara otomatis setelah itu diciptakan.
·                  / s Komputer: menjalankan script pada komputer remote tertentu. Ketik nama komputer atau alamat IP tanpa garis miring terbalik. Secara default, script berjalan pada komputer lokal.
·                  /u [Domain\]Pengguna: menjalankan script dengan hak akses account pengguna tertentu. Account ini harus menjadi anggota grup Administrator pada komputer remote. Secara default, skrip berjalan dengan izin pengguna saat ini dari komputer lokal.
·                  /p Sandi: merinci sandi account pengguna yang ditentukan dalam /u parameter.


Untuk menghapus situs web

Parameter yang digunakan oleh Iisweb /delete digambarkan sebagai berikut:
·                  Situs web: parameter yang diperlukan yang menentukan unik deskriptif nama atau metabase jalan situs Web. Jika lebih dari satu situs Web menggunakan nama deskriptif yang sama, Anda harus menggunakan jalur metabase untuk mengidentifikasi situs Web.
·                  / s Komputer: menjalankan script pada komputer remote tertentu. Ketik nama komputer atau alamat IP tanpa garis miring terbalik. Secara default, script berjalan pada komputer lokal.
·                  /u [Domain\]Pengguna: menjalankan script dengan hak akses account pengguna tertentu. Account ini harus menjadi anggota grup Administrator pada komputer remote. Secara default, skrip berjalan dengan izin pengguna saat ini dari komputer lokal.
·                  /p Sandi: merinci sandi account pengguna yang ditentukan dalam /u parameter.


Ø    Untuk daftar situs web
Parameter yang digunakan oleh iisweb /query digambarkan sebagai berikut:
·                  Situs web: batas query ke situs Web tertentu. Menggunakan unik deskriptif nama atau metabase jalan situs Web. Jika Anda mengabaikan parameter ini, semua situs Web pada komputer tersedia di layar.
·                  / s Komputer: menjalankan script pada komputer remote tertentu. Ketik nama komputer atau alamat IP tanpa garis miring terbalik. Secara default, script berjalan pada komputer lokal.
·                  /u [Domain\]Pengguna: menjalankan script dengan hak akses account pengguna tertentu. Account ini harus menjadi anggota grup Administrator pada komputer remote. Secara default, skrip berjalan dengan izin pengguna saat ini dari komputer lokal.
·                  /p Sandi: merinci sandi account pengguna yang ditentukan dalam /u parameter.

HUKUM DAN PERATURAN INTERNET DI BERBAGAI ASPEK

Internet sebagai media informasi tidaklah terbebas dari aturan meski penerapannya sedikit berbeda. Internet memiliki aturan “baku” yang sesungguhnya efektif untuk meminimalisir perilaku negatif. Sebagai sebuah media informasi, internet tidaklah lebih dari sebuah sarana yang tersedia jutaan informasi dari berbagai penjuru dunia, bila kita tidak pintar memilah dan memilih informasi, bukan tidak mungkin kita, keluarga khususnya anak-anak akan terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar aturan .
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran. Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik. Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.


Prinsip dan Serangan Web

Ø    macam prinsip-prinsip yang di gunakan dalam website adalah sebagai berikut:
§    Pertama adalah Metaphore yaitu dimana merupakan suatu penerapa prinsip-prinsip lama yang akan digunakan untuk menghasilkan sebuah prinsip yang baru.
§    Kedua adalah Clarity yaitu dimana dalam mendesain suatu web harus ada sebuah tujuan tertentu ataupun bisa dibilang kalau harus mempunyai tujuan yang jelas.
§    Ketiga adalah Consistency yaitu konten yang di isi harus mempunyai tema yang konsisten dimana tidak berubah-ubah harus mempunyai satu acuan pokok.
§    Keempat adalah Alignment yaitu merupakan kerapian dari suatu desain web tersebut yang mana tentunya akan mempengaruhi si pembaca dalam menyimak website tersebut bisa dimulai dari bentuk paragraph ataupun tambahan-tambahn gambar yang terdapat di dalam web tersebut.
§    Kelima adalah Proximity yaitu persiapan serta kelengkapan dari suatu website dan juga bisa menyesuaikan dengan tema pembicaraan dengan mempunyai beberapa perangkat pendukung atau item-item yang benar-benar bisa membuat suasana menjadi lebih hidup.
§    Keenam adalah Contrast yaitu masalah tampilan yang harus memberikan kesan yang nyaman untuk pengguna atau pengunjung website tersebut.

Dengan melihat keenam prinsip diatas tentunya mempunyai tujuan yang sangat bagus jika melihat dari fungsi pembuatan website itu sendiri. Karena tak banyak orang yang menerapkan prinsip-prinsip tersebut hingga memberikan suatu kesan yang berantakan dan tidak tersusun dengan baik, kebanyakan webmaster masih mengesampingkan keenam prinsip tersebut. Tentunya kita harus prihatin akan hal itu, dimana etika dari pembuatan website menjadi sangat berkurang bahkan sudah hampir punah.

Etika Membuat Web

Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet, etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga terjerat hukum yang terkait.
                                                                                                                
Hal yang harus diperhatikan dalam sebagai pengguna internet yaitu :

  1. Pengguna internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.
  2.   Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3.   Segala fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.

Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet antaralain :
  1.  Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
  2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
  3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
  4.  Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
  5.   Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
  6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
  7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
  8.  Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
  9. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
  10.  Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.





0 komentar:

Posting Komentar