- TUGAS KETIGA SOFTSKILL
Instruksi Pengelola Internet / Web
Instruksi Pengelola Internet / Web
Ø Ada beberapa
instruksi untuk mengelola suatu website antara lain :
Ø Untuk membuat situs
web baru
Parameter
yang digunakan oleh Iisweb / membuat digambarkan sebagai berikut:
·
Jalur: menentukan lokasi
file konten untuk situs Web pada komputer lokal. Jika jalan yang ditetapkan
tidak ada, Iisweb menciptakan itu.
·
SiteName: diperlukan parameter
yang menentukan nama dari situs Web.
·
/ b Pelabuhan: menentukan nomor
port TCP untuk situs Web. Default port adalah 80.
·
/i IPAddress: menentukan alamat
IP untuk situs Web. Pengaturan default, Semua Unassigned, menetapkan situs
semua alamat IP pada komputer yang tidak ditetapkan ke situs lain.
·
bumi HostHeader: menentukan nama
host header untuk situs Web. Secara default, situs tidak memiliki nama host
header dan harus diidentifikasi oleh nomornya alamat atau port IP.
·
/dontstart: parameter ini
menentukan bahwa situs Web tidak akan dimulai secara otomatis setelah itu
diciptakan.
·
/ s Komputer: menjalankan script
pada komputer remote tertentu. Ketik nama komputer atau alamat IP tanpa garis
miring terbalik. Secara default, script berjalan pada komputer lokal.
·
/u [Domain\]Pengguna: menjalankan script
dengan hak akses account pengguna tertentu. Account ini harus menjadi anggota
grup Administrator pada komputer remote. Secara default, skrip berjalan dengan
izin pengguna saat ini dari komputer lokal.
·
/p Sandi: merinci sandi
account pengguna yang ditentukan dalam /u parameter.
Untuk menghapus situs
web
Parameter
yang digunakan oleh Iisweb /delete digambarkan sebagai berikut:
·
Situs web: parameter yang
diperlukan yang menentukan unik deskriptif nama atau metabase jalan situs Web.
Jika lebih dari satu situs Web menggunakan nama deskriptif yang sama, Anda
harus menggunakan jalur metabase untuk mengidentifikasi situs Web.
·
/ s Komputer: menjalankan script
pada komputer remote tertentu. Ketik nama komputer atau alamat IP tanpa garis
miring terbalik. Secara default, script berjalan pada komputer lokal.
·
/u [Domain\]Pengguna: menjalankan script
dengan hak akses account pengguna tertentu. Account ini harus menjadi anggota
grup Administrator pada komputer remote. Secara default, skrip berjalan dengan
izin pengguna saat ini dari komputer lokal.
·
/p Sandi: merinci sandi
account pengguna yang ditentukan dalam /u parameter.
Ø
Untuk daftar situs
web
Parameter
yang digunakan oleh iisweb /query digambarkan sebagai berikut:
·
Situs web: batas query ke
situs Web tertentu. Menggunakan unik deskriptif nama atau metabase jalan situs
Web. Jika Anda mengabaikan parameter ini, semua situs Web pada komputer
tersedia di layar.
·
/ s Komputer: menjalankan script
pada komputer remote tertentu. Ketik nama komputer atau alamat IP tanpa garis
miring terbalik. Secara default, script berjalan pada komputer lokal.
·
/u [Domain\]Pengguna: menjalankan script
dengan hak akses account pengguna tertentu. Account ini harus menjadi anggota
grup Administrator pada komputer remote. Secara default, skrip berjalan dengan
izin pengguna saat ini dari komputer lokal.
·
/p Sandi: merinci sandi
account pengguna yang ditentukan dalam /u parameter.
HUKUM DAN PERATURAN INTERNET
DI BERBAGAI ASPEK
Internet sebagai media informasi tidaklah terbebas dari
aturan meski penerapannya sedikit berbeda. Internet memiliki aturan “baku” yang
sesungguhnya efektif untuk meminimalisir perilaku negatif. Sebagai sebuah media
informasi, internet tidaklah lebih dari sebuah sarana yang tersedia jutaan
informasi dari berbagai penjuru dunia, bila kita tidak pintar memilah dan
memilih informasi, bukan tidak mungkin kita, keluarga khususnya anak-anak akan
terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar aturan .
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas
hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi).
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni
peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang
frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah
mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet
sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan,
asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata
kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan
hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang
bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW
Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang
mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara
telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban
umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut
disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga
dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut
melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan
tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen
Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure
pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan
oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh
dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Menteri
Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film
Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara
OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30
perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap
keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet
yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat
mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar
peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada
para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera
melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna
tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman
surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake
holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif
serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk
memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum
yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang
konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut
dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga
kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan
dan ketertiban umum .
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet
tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai
berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan
untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain
disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ;
dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang
terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan
kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo
sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk
menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE
misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul
baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya
tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada
misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap
exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran. Upaya
Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup
tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas)
dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya
saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat
penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya
berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Prinsip Departemen Kominfo adalah
tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata
masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi
dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti
para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat
perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling
efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik. Melihat
beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian
bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata
memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit
informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak
kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan
internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk
hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Prinsip dan
Serangan Web
Ø macam
prinsip-prinsip yang di gunakan dalam website adalah sebagai berikut:
§ Pertama adalah Metaphore yaitu
dimana merupakan suatu penerapa prinsip-prinsip lama yang akan digunakan untuk
menghasilkan sebuah prinsip yang baru.
§ Kedua
adalah Clarity yaitu dimana dalam mendesain suatu web harus ada
sebuah tujuan tertentu ataupun bisa dibilang kalau harus mempunyai tujuan yang
jelas.
§ Ketiga
adalah Consistency yaitu konten yang di isi harus mempunyai tema yang
konsisten dimana tidak berubah-ubah harus mempunyai satu acuan pokok.
§ Keempat
adalah Alignment yaitu merupakan kerapian dari suatu desain web
tersebut yang mana tentunya akan mempengaruhi si pembaca dalam menyimak website
tersebut bisa dimulai dari bentuk paragraph ataupun tambahan-tambahn gambar
yang terdapat di dalam web tersebut.
§ Kelima
adalah Proximity yaitu persiapan serta kelengkapan dari suatu website
dan juga bisa menyesuaikan dengan tema pembicaraan dengan mempunyai beberapa
perangkat pendukung atau item-item yang benar-benar bisa membuat suasana
menjadi lebih hidup.
§ Keenam
adalah Contrast yaitu masalah tampilan yang harus memberikan kesan
yang nyaman untuk pengguna atau pengunjung website tersebut.
Dengan melihat keenam prinsip diatas
tentunya mempunyai tujuan yang sangat bagus jika melihat dari fungsi pembuatan
website itu sendiri. Karena tak banyak orang yang menerapkan prinsip-prinsip
tersebut hingga memberikan suatu kesan yang berantakan dan tidak tersusun
dengan baik, kebanyakan webmaster masih mengesampingkan keenam prinsip
tersebut. Tentunya kita harus prihatin akan hal itu, dimana etika dari pembuatan
website menjadi sangat berkurang bahkan sudah hampir punah.
Etika Membuat Web
Etika adalah ilmu yang
mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet,
etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya
itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan
kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga terjerat
hukum yang terkait.
Hal yang harus diperhatikan dalam
sebagai pengguna internet yaitu :
- Pengguna internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Segala fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
Pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni
baru didunia maya tersebut.
Dibawah ini adalah
etika-etika dalam menggunakan internet antaralain :
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
- Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
0 komentar:
Posting Komentar